Jumat, 13 Agustus 2010

UU No.6 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Poko Kesejahteraan Sosial

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1974
TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHAESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.              bahwa tujuan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang sehat, yang menjunjung tinggi martabat dan hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila, hanya dapat dicapai apabila masyarakat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan merata;
b.              bahwa oleh karenanya kesejahteraan sosial harus diusahakan bersama oleh seluruh Masyarakat dan Pemerintah atas dasar kekeluargaan;
c.              bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial perlu dilakukan di dalam rangka dan sebagai bagian yang integral dari usaha-usaha pembangunan Nasional ke arah mempertinggi taraf kehidupan seluruh Rakyat;
d.              bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-undang yang menetapkan garis pokok pelaksanaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial,

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat ( 1), jis. Pasal 20 ayat ( 1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
2.              Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.

Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN  SOSIAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Setiap Warganegara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.

Pasal 2
Yang dimaksudkan di dalam Undang-undang ini dengan:
(1)            "Kesejahteraan Sosial" ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi setiap Warganegara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
(2)            "Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial" ialah semua upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
(3)            "Pekerjaan Sosial" ialah semua keterampilan teknis yang dijadikan wahana bagi pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
(4)            "Jaminan Sosial" sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial adalah seluruh sistim perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi Warganegara yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.

BAB II
TUGAS DAN USAHA PEMERINTAH

Pasal 3
(1)            Tugas-tugas Pemerintah ialah:
a.              menentukan garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk memelihara, membimbing, dan meningkatkan usaha kesejahteraan sosial;
b.              memupuk, memelihara, membimbing dan meningkatkan kesadaran serta rasa tanggungjawab sosial masyarakat;
c.              melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
(2)            Hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 4
(1)            Usaha-usaha Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial meliputi:
a.              bantuan sosial kepada Warganegara baik secara perseorangan maupun dalam kelompok yang mengalami kehilangan peranan sosial atau menjadi korban akibat terjadinya bencana-bencana, baik sosial maupun alamiah, atau peristiwa-peristiwa lain;
b.              pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan suatu sistim jaminan sosial;
c.              bimbingan, pembinaan dan rehabilitasi sosial, termasuk di dalamnya penyaluran ke dalam masyarakat, kepada Warganegara baik perorangan maupun dalam kelompok, yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang terlantar atau yang tersesat;
d.              pengembangan dan penyuluhan sosial untuk meningkatkan peradaban, perikemanusiaan dan kegotong-royongan.
(2)            Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5
(1)            Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan terbinanya suatu sistim jaminan sosial yang menyeluruh.
(2)            Penyelenggaraan sistim jaminan sosial tersebut dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan atas Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 6
Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-latihan yang tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 7
(1)            Alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan kesejahteraan sosial:
a.              di tingkat Pusat ialah Departemen yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial dengan seluruh aparatnya;
b.              di tingkat Daerah ialah aparat-aparat yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial di Daerah.
(2)            Tugas, susunan dan  wewenang serta hubungan alat kelengkapan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.

BAB III
PERANAN DAN USAHA MASYARAKAT

Pasal 8
Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan usaha kesejahteraan sosial dengan mengindahkan garis kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 9
Untuk mencapai daya-guna dan daya-kerja sebesar-besarnya, bagi usaha masyarakat di bidang kesejahteraan sosial, ialah usaha kesejahteraan sosial dan pemenuhan jaminan sosial yang menyangkut kepentingan orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syarat-syarat dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 10
Usaha pengarahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11
Segala peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang sudah ada tetap berlaku selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng undangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 53

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar anda agar Blog ini lebih bermakna.

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567






PARIWARA

PKBM YASEMA
Pusat Remaja YASEMA
Jasa Buat Blog
Pesan Pasang Iklan
Pesan Disini!
Blog     Gambar     Video     Berita    
Topik Pilihan : Puisi Buat Guru     Pedoman BKR     Generasi Berencana     Terlambat Datang Bulan     Posisi Sex