Praktek kongrit dilapangan bangsa Indonesia masih sangat memprihatinkan adanya masih banyak kasus melanggaran hak-hak sipil dan politik, baik yang mencuat ditingkatan nasional maupun local. Baik yang dilakukan oleh Negara (pemerintah) secara langsung maupun secara tidak langsung (sebagai dalang dibelakang layar), yang seharusnya (das sollen) pihak Negara dalam membuat dan melakukan aktifitas kebijakan politik memposisikan jaminan hak sipil dan politik dengan melindunginya (protected) karena dalam perspektif HAM adalah hak Negara bersifat negative (negative right) dengan cara melindunginya setiap aktivitas hak-hak sipil politik warga Negara. Malah tidak sebaliknya menjadi “biang kerok” menghabisi / memasungnya.
Beberapa kasus yang mencuat dinasional dan local yang terkait pengebirian hak sipil dan politik adalah kasus lia eden, kasus ahmadiyah, kasus penelitian IPB terkait penemuan bakteri susu, kasus penelitian di LOS DIY, beberapa kasus tersebut adalah beberapa sample saja atas goresan sejarah yang suram atas pengkhianatan hak sipil politik dari warga Negara Indonesia, yang seharusnya pemerintah sebagai aparatur bisa mereduksi dan mengendalikan dinamisasi hak-hak sipil dan politik yang berkembang secara terus menerus dikalangan masyarakat.
id.shvoong.com
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar anda agar Blog ini lebih bermakna.