2. Mencapai pendidikan dasar universal
3. Mempromosikan keadilan gender dan pemberdayaan perempuan
4. Menurunkan angka kematian anak
5. Memperbaiki kesehatan ibu
6. Membasmi HIV /AIDS, malaria & penyakit lain
7. Menjamin kelestarian lingkungan
8. Mengembangkan kemitraan untuk kerjasama pembangunan
- Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional mengamanatkan bahwa seluruh departemen maupun lembaga pemerintah non departemen di tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten/kota harus melakukan pengarusutamaan gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pada kebijakan dalam program pembangunan. Substansi ketentuan Inpres Nomor 9 tahun 2000 di atas adalah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pada seluruh kebijakan dan program pembangunan nasional. Laki-laki dan perempuan dapat memperoleh akses yang sama dalam proses pembangunan termasuk proses pengambilan keputusan, memiliki kontrol yang sama atas sumberdaya pembangunan serta memperoleh manfaat yang sama dari hasil pembangunan.
- Kepmendagri No 132 tahun 2003 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Dalam melaksanakan pembangunan daerah, pemerintah daerah (pemda) merencanakan dan melaksanakan agenda pembangunan yang dimanivestasikan dalam bentuk penyusunan dan penetapan APBD. Dengan demikian APBD adalah motor dan pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar anda agar Blog ini lebih bermakna.