Jumat, 13 Januari 2012

KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) dibentuk dalam rangka penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam pembangunan di desa dan kelurahan. Hubungan kerja KPM dengan Kepala Desa atau Lurah, Lembaga Kemasyarakat, Kader Teknis, dan kelompok masyarakat bersifat koordinatif dan konsultatif. 

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN PERAN KPM

KEDUDUKAN
KPM berkedudukan di Desa dan Kelurahan.

TUGAS
KPM mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan Lembaga Kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif, yang meliputi:
  1. menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan diwilayahnya;
  2. membantu masyarakat dalam mengartikulasikan kebutuhannya dan membantu mengidentifikasi masalahnya;
  3. membantu masyarakat mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara efektif;
  4. mendorong dan meyakinkan para pembuat keputusan untuk benar-benar mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat; dan
  5. melakukan pekerjaan purna waktu untuk menghadiri pertemuan/ musyawarah, membantu kelompok masyarakat dalam memperoleh akses terhadap berbagai pelayanan yang dibutuhkan.

FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas KPM mempunyai fungsi :
  1. pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan yang dilakukan secara partisipatif;
  2. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat bersama Lembaga Kemasyarakatan kepada Pemerintah Desa atau Kelurahan;
  3. penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif;
  4. pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  5. penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  6. pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;
  7. pendampingan masyarakat dalam pemantauan dan proses kesepakatan penyempurnaan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan;
  8. pendampingan masyarakat dalam pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan hasil pembangunan;
  9. penumbuhkembangan dinamika Lembaga Kemasyarakatan dan kelompok­kelompok masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan pelestarian lingkungan hidup dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  10. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Kader Teknis dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif; dan
  11. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik lndonesia.

PERAN KPM
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi KPM mempunyai peran sebagai:
  1. pemercepat perubahan (enabler), yaitu membantu masyarakat untuk mengidentifikasi masalah, mengembangkan kapasitas agar dapat menangani masalah yang dihadapi secara Ie bih efektif dan mengembangkan hubungan di antara pemeran/ stakeholders pembangunan dengan baik;
  2. perantara (mediator), yaitu melakukan mediasi individu atau kelompok dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan atau pelayanan masyarakat atau kelompok masyarakat dengan stakeholder lainnya, dan individu atau kelompok masyarakat apabila terjadi konflik dalam masyarakat;
  3. pendidik (educator), yaitu secara aktif memberikan berbagai masukan yang positif dan langsung sebagai bagian dari pengalaman-pengalamannya. Membangkitkan kesadaran individu atau kelompok warga masyarakat bahwa ketidakberdayaan mereka disebabkan oleh ketidaksadarannya pada berbagai masalah yang ada pada dirinya.
  4. Memberi informasi melalui kegiatan belajar-mengajar untuk mendidik dan membiasakan warga yang didampinginya berfikir lebih matang secara komprehensif. Menularkan dan membagi pengalaman dan pengetahuan yang telah diperoleh selama menjadi pendamping kepada masyarakat;
  5. perencana (planner), yaitu mengumpulkan data mengenai masalah yang terdapat dalam masyarakat, kemudian menganalisa dan menyajikan alternatif tindakan yang rasional untuk menangani masalah dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan patisipatif;
  6. advokasi (advocation), yaitu memberikan advokasi dani atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan/Kepala Desa/Lurah untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
  7. aktivis (activist), yaitu melakukan perubahan institusional yang lebih mendasar dengan tujuan pengalihan sumber daya ataupun kekuasaan pada kelompok yang kurang mendapatkan keuntungan. Memperhatikan isu-isu tertentu, menstimulasi kelompok-kelompok yang kurang diuntungkan untuk mengorganisir diri dan melakukan tindakan melalui negosiasi dalam mengatasi konflik; dan
  8. pelaksana teknis (technical roles), yaitu mengorganisir warga masyarakat, tetapi juga melaksanakan tugas-tugas teknis seperti mengumpulkan data, mengolah data, menganalisis, mengoperasikan komputer, menulis, presentasi dan mengatur serta mengendalikan keuangan.

PEMBENTUKAN KPM :
  1. KPM dibentuk di desa dan kelurahan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/ Lurah.
  2. Pembentukan KPM dilakukan melalui proses pemilihan dari calon-calon KPM.
  3. KPM berjumlah antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Kader yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.

SYARAT-SYARAT CALON KPM ADALAH :
  1. Warga desa/kelurahan laki-laki dan perempuan yang bertempat tinggal secara tetap di desa/kelurahan yang bersangkutan;
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berkelakuan baik dan menjadi tauladan di lingkungannya, dikenal dan diterima oleh masyarakat setempat;
  4. Sehat jasmani dan rohani;
  5. Mempunyai komitmen untuk bekerja purna waktu dalam membangun desa/kelurahan;
  6. Mengutamakan pengurus Lembaga Kemasyarakatan, pemuka masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, guru, tokoh pemuda, dan sebagainya;
  7. Batas umur yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
  8. Pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan, kebutuhan, dan potensi desa/ kelurahan;
  9. Mempunyai mata pencaharian tetap; dan
  10. Memenuhi persyaratan lain yang dianggap perlu oleh desa/kelurahan.

DALAM PROSES PEMILIHAN KPM PEMERINTAH DESA/LURAH BERSAMA PENGURUS LEMBAGA KEMASYARAKATAN MELAKUKAN LANGKAH-LANGKAH :
  1. Menyepakati syarat-syarat sesuai kondisi desa/kelurahan yang dapat dipenuhi untuk calon KPM;
  2. Membentuk Tim seleksi calon KPM yang terdiri dari unsur aparat Pemerintah Desa/Kelurahan dan masyarakat, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
  3. Mengumumkan pendaftaran melalui selebaran atau media lain yang sesuai kondisi desa;
  4. Melakukan seleksi sesuai kesepakatan seperti syarat administratif dan wawancara;
  5. Calon KPM yang dinyatakan lulus, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Lurah;
  6. Calon KPM diajukan kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat; dan
  7. Calon KPM yang telah mengikuti pelatihan pemberdayaan masyarakat dengan baik, dikukuhkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah.

DALAM PEMBENTUKAN KPM, PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA MELAKUKAN :
  1. Penyelenggaraan pelatihan bagi calon KPM;
  2. Pemberian Sertifikat/Surat Keterangan telah mengikuti pelatihan kepada calon KPM yang telah mengikuti pelatihan dengan baik; dan
  3. Dapat melakukan pemberian identitas diri sebagai KPM berupa kartu KPM.KPM yang pindah datang dari desa/kelurahan lain, apabila melaporkan diri dan menunjukkan kartu identitas KPM kepada Pemerintah Desa/Kelurahan yang baru, yang bersangkutan dapat dikukuhkan sebagai KPM. 

Sumber : Permendagri No.7/2007

DOWNLOAD Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2007 Tentang KPM

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar anda agar Blog ini lebih bermakna.

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567






PARIWARA

PKBM YASEMA
Pusat Remaja YASEMA
Jasa Buat Blog
Pesan Pasang Iklan
Pesan Disini!
Blog     Gambar     Video     Berita    
Topik Pilihan : Puisi Buat Guru     Pedoman BKR     Generasi Berencana     Terlambat Datang Bulan     Posisi Sex