Sayangnya, hanya sedikit dari mereka yang “beruntung” bisa mendapatkan hak-hak itu. Hanya mereka yang berkesempatan dan membuka diri untuk menjadi anak asuh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau pemerhati anak jalanan, yang bisa mencicipi sedikit dari hak-hak itu.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada tahun 2010, setidaknya jumlah anak jalanan di Indonesia mencapai 144.889 anak. Sebagian besar dari mereka ditemukan di kota-kota besar.
Namun, siapa saja yang disebut anak jalanan? Hingga saat ini belum ada definisi yang baku tentang istilah anak jalanan. Tetapi, sejumlah pihak menggunakan istilah anak jalanan pada anak-anak yang masih memiliki hubungan dengan keluarganya tapi memiliki kegiatan ekonomi di jalanan.
Pada awalnya, ada dua kategori pengelompokan anak jalanan yang dikenal. Pertama, kelompok children on the street yaitu anak-anak yang masih terikat dengan keluarganya namun memiliki aktivitas ekonomi di jalanan. Ada dua jenis pada kategori ini, mereka yang masih pulang ke rumah setiap hari dan yang pulang pada jangka waktu tertentu dengan jadwal yang tidak rutin.
Lalu kelompok kedua adalah children of the street. Mereka yang masuk kelompok ini adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orang tua atau keluarganya. Biasanya, mereka tergabung di bawah “seorang pemimpin” yang mereka hormati dan percaya.
Jurnal Nasional
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar anda agar Blog ini lebih bermakna.